Rismon Sindir Khozinudin cs Laporkan Gibran terkait Ijazah: Syahwat Politiknya Kentara Banget
JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar menyindir Ahmad Khozinudin cs yang melaporkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dokumen persyaratan penyetaraan pendidikan saat Pilpres 2024. Rismon meminta pihak yang melaporkan dugaan tersebut membaca secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menurutnya, putusan MK tidak menyimpulkan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) merupakan dokumen ilegal.
"Terkait dengan pihak-pihak mengadukan ini atau melaporkan ini ke Bareskrim, ya, coba dibaca lagi, ya, putusan tadi malam oleh Mahkamah Konstitusi, ya," ucap Rismon di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Rismon, dalam pertimbangannya, hakim konstitusi tidak menyatakan surat keterangan yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen ilegal atau tidak sah. Dia menyebut MK hanya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat.
"Para hakim Mahkamah Konstitusi sangat bijak dengan tidak menyimpulkan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikdasmen itu ilegal atau tidak sah, itu tidak ada statement itu keluar. Terus dasar apa mereka melaporkan ke Bareskrim? Kan tidak ada kesimpulan itu," jelasnya.
"Hakim Mahkamah Konstitusi itu menyimpulkan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan untuk Wapres Gibran dalam penyetaraannya itu, itu tidak sah, tidak ada, dan dikembalikan justru kewenangan itu kepada KPU lagi terhadap sah atau tidaknya pencalonan itu. Jadi, kita harus kembali ke situ lagi," imbuhnya.
Rismon menilai tidak ditemukannya bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran dalam persidangan MK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan. Karena itu, dia meminta pertimbangan MK tidak ditafsirkan secara sepihak.
Rismon menilai terdapat kepentingan politik di balik pelaporan dugaan pemalsuan surat tersebut.
"Terus mana dasarnya itu dilaporkan menjadi tindak pidana? Ya kan? Jangan cepat-cepat kayak syahwat politiknya ingin memakzulkan Wapres Gibran aja, ya kan? Terlalu, syahwat politiknya terlalu kentara banget. Sabar, Bro, sabar. Kalau nanti mau dapat kekuasaan, sabarlah, pelan-pelan gitu lo, ya," tuturnya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).










