Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Senilai Rp350 Miliar, Jaksa Ungkap Rinciannya

Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Senilai Rp350 Miliar, Jaksa Ungkap Rinciannya

Terkini | idxchannel | Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:10
share

IDXChannel - Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain kasus pemerasan. Perbuatan TPPU itu dilakukan bersama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang serta Don Ritto dan Nurman Herin.

Dugaan tindak pidana pencucian itu terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, Rabu (7/10/2026). Adapun total pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp350 miliar yang terdiri dari Rp346,74 miliar dan USD440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan melalui Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto.

"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 (Rp346,74 miliar) dan USD440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Heri dan Ferry Yanto tersebut, diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum, Rabu (7/10/2026).

Secara rinci penerimaan-penerimaan tersebut terdiri dari:

- Bersama Ferry Yanto Hongkiriwang 

Penerimaan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).

Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

- Bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang:

Penerimaan uang sebesar Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203,46 miliar dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Terdakwa (termasuk USD440.990). (Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik