Terungkap! Motif Perempuan di Gresik Bunuh Tunangan, Sakit Hati Diputus Cinta

Terungkap! Motif Perempuan di Gresik Bunuh Tunangan, Sakit Hati Diputus Cinta

Nasional | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:54
share

GRESIK, iNews.id - Sakit hati setelah hubungan asmara berakhir diduga menjadi pemicu perempuan berinisial IR (22) membunuh tunangannya MF (23) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Perempuan asal Surabaya itu bahkan telah menyiapkan dua bilah pisau dan sebuah handuk sebelum mendatangi korban.

Atas perbuatannya, IR kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap MF. Keduanya diketahui pernah menjalin hubungan asmara hingga akhirnya hubungan tersebut berakhir pada akhir September 2026.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati setelah korban memutus hubungan asmara dengan tersangka. Pembunuhan tersebut juga telah direncanakan tersangka.

"Motif tersangka didasari rasa sakit hati karena korban memutus hubungan asmara sehingga tersangka merencanakan pembunuhan tersebut," katanya, Rabu (7/10/2026).

Setelah hubungan mereka kandas, IR diduga menyiapkan dua pisau dan sebuah handuk yang dimasukkan ke dalam tas ransel. Barang-barang tersebut kemudian dibawa tersangka saat mendatangi korban di toko bangunan milik MF di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Saat itu, korban MF sedang tertidur. Tersangka kemudian diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam secara berulang kali.

Korban sempat berusaha melawan serangan tersebut. Namun, tersangka kembali mengayunkan pisau hingga MF tewas di lokasi kejadian.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan medis terhadap jenazah korban untuk mengetahui penyebab kematian dan kondisi luka yang dialami. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat puluhan luka akibat benda tajam pada tubuh korban.

"Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat kurang lebih 23 luka yang disebabkan benda tajam pada tubuh korban," ujarnya.

Tersangka IR selanjutnya diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Gresik. Perempuan berusia 22 tahun itu kini ditahan untuk menjalani proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap tunangan.

Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Topik Menarik