Kronologi Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik, Bawa 2 Pisau Tikam Korban 23 Kali saat Tidur

Kronologi Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik, Bawa 2 Pisau Tikam Korban 23 Kali saat Tidur

Berita Utama | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:31
share

GRESIK, iNews.id - Hubungan asmara yang kandas berujung maut di sebuah toko bangunan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Perempuan berinisial IR (22) diduga mendatangi tunangannya MF (23) dengan membawa dua pisau sebelum menyerangnya hingga tewas.

Peristiwa itu bermula setelah hubungan IR dan MF yang dikabarkan telah bertunangan berakhir pada akhir September 2026. IR yang sakit hati karena diputus korban kemudian merencanakan pembunuhan tersebut.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan IR menyiapkan dua bilah pisau dan sebuah handuk yang dimasukkan ke dalam tas ransel. Barang-barang itu kemudian dibawa saat tersangka mendatangi MF.

"Motif tersangka didasari rasa sakit hati karena korban memutus hubungan asmara sehingga tersangka merencanakan pembunuhan tersebut," katanya, Rabu (7/10/2026).

IR kemudian mendatangi MF di toko bangunan milik korban di Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Saat itu, korban sedang tertidur di dalam toko.

Dalam kondisi tersebut, IR diduga langsung menyerang MF menggunakan pisau. Korban sempat berusaha melawan, tetapi tersangka kembali menyerangnya hingga tidak berdaya.

Serangan tersebut membuat MF tewas di lokasi kejadian. Polisi kemudian menerima laporan melalui layanan darurat 110 dan anggota Polsek Menganti segera mendatangi lokasi.

Ketika petugas tiba, IR masih berada di sekitar tempat kejadian. Polisi langsung mengamankan perempuan asal Surabaya tersebut, sementara MF ditemukan sudah meninggal dunia dengan puluhan luka akibat senjata tajam.

Petugas selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan tim identifikasi serta Satreskrim Polres Gresik. Jenazah korban juga menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui penyebab kematian dan kondisi luka yang dialami.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tubuh MF mengalami sekitar 23 luka akibat benda tajam.

"Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat kurang lebih 23 luka yang disebabkan benda tajam pada tubuh korban," ujarnya.

IR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Polisi menjeratnya dengan Pasal 459 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Topik Menarik