Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

Nasional | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:45
share

PROBOLINGGO, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial N (41) di Kota Probolinggo, Jawa Timur karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung. Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan berulang selama 6 tahun, sejak 2020 hingga Agustus 2026.

Kasus dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap N untuk diperksa.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Perbuatan pelaku yang merupakan ayah kandung berlanjut ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah.

"Ketika korban masih SD, tersangka melakukan pencabulan. Tindakan tersebut kemudian meningkat menjadi persetubuhan saat korban mulai memasuki jenjang sekolah menengah," ujar Zainullah, Rabu (7/10/2026).

Selain kekerasan seksual, korban juga disebut mengalami kekerasan fisik ketika berusaha menolak perbuatan pelaku. Kondisi tersebut berlangsung hingga Agustus 2026.

Pada saat kejadian terakhir, korban akhirnya melarikan diri ke rumah tetangga untuk menyelamatkan diri. Korban kemudian bersama keluarganya mendatangi Polres Probolinggo Kota dan melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pendalaman. Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memberikan perlindungan kepada korban dengan menempatkannya di rumah aman.

Situasi sempat memanas sebelum N diamankan polisi. Pada Kamis (1/10/2026) malam, warga yang murka mengepung rumah terduga pelaku setelah mengetahui dugaan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk mencegah terjadinya aksi main hakim warga. N selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Probolinggo Kota.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidikan, serta gelar perkara, Polisi resmi menetapkan N sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut di bawah pengaruh minuman keras dan akibat sering menonton film porno," katanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum, termasuk hasil visum et repertum. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), serta/atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana berat terhadap pelaku tindak pidana seksual.

Topik Menarik