Diduga Masih Ilegal, 2 Klinik Kecantikan di Jakpus Disidak Sudinkes
JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat bersama sejumlah instansi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua klinik kecantikan yang diduga belum mengantongi izin operasional, Selasa (6/10/2026). Dua klinik yang didatangi yakni Klinik Kecantikan St Paul di Jalan Pasuruan, Menteng dan Klinik Kecantikan Venus di Jalan Cideng Timur, Petojo Selatan, Gambir.
Sidak tersebut melibatkan petugas Imigrasi, Satpol PP, Polri dan TNI. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard, turut mengikuti sidak tersebut.
Dua klinik kecantikan itu diduga beroperasi tanpa mengantongi rekomendasi teknis dari Sudin Kesehatan Jakarta Pusat. Selain itu, kedua klinik diduga mempekerjakan warga negara asing (WNA) sebagai tenaga medis spesialis kulit.
Saat tim pengawas mendatangi Klinik Kecantikan St Paul di Jalan Pasuruan, Menteng, tidak ditemukan penghuni maupun aktivitas pelayanan. Pintu masuk klinik juga terlihat tertutup dengan spanduk terpasang di bagian depan.
"Kedatangan tim pengawas untuk menindaklanjuti pengaduan warga. Diduga kedua klinik belum mengantongi izin dan tenaga dokter berstatus WNA. Jika terbukti akan ditutup permanen," kata Raden Gusti, dikutip dari keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Dia meminta Sudin Kesehatan Jakarta Pusat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila dua klinik tersebut terbukti tidak memiliki izin operasional.
"Legalitas menjadi syarat mutlak bagi seluruh klinik yang memberikan layanan medis di Jakarta," katanya.
Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Pusat Ilmi Tri Indiarto menjelaskan kedua klinik kecantikan tersebut telah mengajukan permohonan rekomendasi teknis melalui OSS PTSP sejak Agustus. Namun, rekomendasi teknis belum diterbitkan karena pemilik usaha belum memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
"Kami bersama instansi terkait tidak mendapati ada penghuni dan aktivitas pelayanan di dua klinik kecantikan ini," ucap Ilmi.
Ilmi mengungkapkan Sudin Kesehatan Jakarta Pusat menerima dua laporan masyarakat terkait layanan kesehatan yang dinilai tidak sesuai di kedua klinik kecantikan tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan lebih lanjut perlu melibatkan organisasi profesi dan tenaga ahli untuk memastikan aspek teknis medis. Beberapa organisasi yang dapat dilibatkan antara lain Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia, serta Perhimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia.










