Relawan Bersyukur Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK
JAKARTA, iNews.id - Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai, putusan tersebut membantah narasi yang selama ini menyebut Gibran cacat secara konstitusional.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan mengatakan, putusan MK menunjukkan proses yang dijalankan penyelenggara pemilu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur. Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang pemilu," ucap Andi usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Andi menilai, putusan yang dibacakan hakim konstitusi menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada Gibran.
Daftar 16 Negara Lolos Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia U-20 dan Malaysia U-20 Melaju!
"Dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh sembilan majelis hakim yang mulia bahwasanya semuanya permintaan mereka adalah ditolak," kata dia.
Menurutnya, putusan MK membantah narasi yang menyebut Gibran tidak layak atau bermasalah secara konstitusional.
"Artinya yang selama ini mereka glorifikasikan, yang selama ini mereka mengatakan Mas Gibran adalah cacat konstitusi, yang dikatakan Mas Gibran itu tidak mampu untuk memimpin negara ini, akhirnya kita melihat bahwasanya kebenaran itu menunjukkan," ucapnya.
"Kebenaran itu menunjukkan bahwasanya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan," tuturnya.
Andi juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas putusan tersebut.
"Terima kasih presiden yang luar biasa, Bapak Prabowo Subianto, yang telah memberikan kekuatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa mensejahterakan bangsa Indonesia bersama Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka," kata dia.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.









