Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bandung, Raup Jutaan Rupiah per Hari
BANDUNG, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap praktik curang pengoplosan isi tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas portable. Aksi penyuntikan gas secara ilegal ini dilakukan oleh UA (33), seorang pria asal Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Praktik pengoplosan gas ini terungkap berawal dari laporan warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersangka.
Modus operandi yang dilakukan tersangka UA adalah memborong tabung gas portable kosong, lalu mengisinya menggunakan gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dengan bantuan regulator dan regulator khusus peniup/penyuntik.
Selama sembilan bulan beroperasi, ribuan tabung gas portable suntikan tersebut dipasarkan dengan harga jauh di bawah pasaran. Target utamanya adalah rumah makan berkonsep shabu and grill, restoran, serta tempat penyewaan alat-alat pendakian gunung di wilayah Bandung dan sekitarnya.
"Tersangka mempekerjakan enam orang pegawai untuk membantu proses pemindahan gas. Dari kegiatan ilegal yang berjalan sembilan bulan ini, tersangka mampu menghasilkan keuntungan bersih antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per hari," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, Senin (5/10/2026).
Dalam penggerebekan di tempat penampungan milik tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 3.763 tabung gas portable siap jual, 2.735 tabung gas portable kosong, serta 80 tabung LPG 3 kilogram. Enam orang karyawan tersangka turut diamankan dan diperiksa sebagai saksi.
Akibat aksi pengoplosan gas bersubsidi ini, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp432 juta. Atas perbuatannya, tersangka UA kini ditahan di Mapolresta Bandung dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.










