Acara Maulid di Jaksel Viral gegara Petasan, Lurah Ingatkan Ancaman Denda Rp50 Juta

Acara Maulid di Jaksel Viral gegara Petasan, Lurah Ingatkan Ancaman Denda Rp50 Juta

Terkini | inews | Senin, 5 Oktober 2026 - 15:09
share

JAKARTA, iNews.id - Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, mengingatkan warga agar tidak membunyikan petasan atau kembang api pada tengah malam. Terlebih jika kegiatan tersebut mengundang keramaian hingga berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman warga lainnya.

"Di Pemprov Jakarta ini kan ada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, ada keharusan-keharusan (aturan) kita berhidup bermasyarakat, salah satunya menjaga ketertiban lingkungan, ada pasal yang menyebutkan penggunaan petasan maupun kembang api, itu diatur di dalam sana," ujar Dina kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, penggunaan petasan atau kembang api berdasarkan aturan harus mendapatkan izin dari pihak berwenang. Jika aturan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 19 tentang tertib lingkungan sebagaimana tercantum dalam perda tersebut. Sanksinya dapat berupa denda maksimal Rp50 juta hingga kurungan maksimal 180 hari.

Dina menerangkan, peristiwa viral saat kegiatan Maulid Nabi yang berujung kericuhan akibat bunyi petasan di tengah malam telah dimediasi. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bersama bagi warga.

Pihak kelurahan juga telah memberikan imbauan agar kegiatan masyarakat tidak dilakukan dengan mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat lainnya.

"Saat ini tentu kita mengimbau dan imbauan itu untuk dilaksanakan, tetapi tetap next kita akan melakukan penindakan Perdanya (jika diulangi). Saat mediasi semalam memang para korban meminta waktu untuk bisa berpikir kembali terkait permohonan maaf dari panitia, tapi kita tetap menyarankan para panitia penyelenggara untuk bisa melakukan pendekatan pada para korban," tuturnya.

Dia mengungkapkan, terdapat tiga warga yang merasa terganggu saat kegiatan Maulid Nabi tersebut. 

Satu warga terganggu karena akses rumahnya terhalang kendaraan yang parkir di jalan dan depan pintu rumah. Sementara dua warga lainnya terganggu akibat bunyi petasan pada tengah malam.

"Satu case itu terkait parkir, akses untuk mereka masuk ke rumah, kebetulan rumah ibu B ini depan rumahnya digunakan parkir jemaah sehingga menghalangi kendaraan beliau tidak bisa masuk, ketika menunggu mobil ini bisa dipindahkan agar beliau bisa masuk, terjadilah cekcok, mungkin ada selisih paham dengan panitia dan mungkin ada tindakan kurang berkenan dan sedikit intimidasi yang dirasakan ibu B," tutur dia.

Sementara itu, dua warga lainnya terganggu karena kebisingan yang ditimbulkan petasan. Salah satunya merupakan ibu yang memiliki anak berkebutuhan khusus.

"Dua lainnya sama, lebih kepada gangguan kebisingan dan kenyamanan karena salah satunya, Ibu A memiliki anak berkebutuhan khusus sehingga ada kondisi tertentu yang kita harus pahami bersama, anak istimewa ini tidak sama dengan kita ketika mendengar ledakan atau bunyi (petasan), mungkin dia lebih sensitif, itu jadi memicu amarah dari Ibu A," kata Dina.

Topik Menarik