38.796 Rekening Terindikasi Judol, OJK Minta Bank Periksa Pemilik Rekening
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir dan memeriksa 38.796 rekening yang terindikasi terkait perjudian daring atau judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jumlah rekening yang masuk dalam penindakan terus bertambah.
Perbankan diminta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
"Terkait dengan pemberantasan perjudian online yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening," ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 secara virtual, Senin (5/10/2026).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencapai 38.370 rekening berdasarkan data serahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Penindakan OJK tidak berhenti pada rekening yang sudah teridentifikasi. Perbankan juga diminta menelusuri rekening lain milik individu yang terindikasi terlibat judi online melalui pemadanan data kependudukan.
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence," tegas Dian.
Selain memberantas aktivitas ilegal di sektor keuangan, OJK menerbitkan sejumlah aturan untuk memperkuat ketahanan dan tata kelola industri perbankan nasional.
Salah satunya melalui POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi tersebut memperkuat penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) berbasis risiko, menyelaraskan rencana bisnis dengan rencana strategis bank, serta menyempurnakan cakupan RBB.
OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum serta pelaksanaan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.










