PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mempelajari putusan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Atas putusan tersebut, JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir. JPU akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh putusan lengkap beserta pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Budi, Senin (5/10/2026).
Budi menambahkan, KPK mengapresiasi putusan banding tersebut. Menurutnya, putusan PT Riau sejalan dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti.
"Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan hukum pidana korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
KPK juga menilai putusan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum pemberantasan korupsi yang berkeadilan. Budi menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan independen majelis hakim dan seluruh proses hukum yang telah berjalan.
"Setiap putusan tentu merupakan kewenangan independen Majelis Hakim, dan KPK menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan," ucapnya.
Di sisi lain, Budi mengatakan, penanganan perkara tersebut tidak semata-mata berhenti pada aspek pemidanaan. KPK mendorong perbaikan tata kelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, terutama pada sektor dan mekanisme yang menjadi celah terjadinya praktik korupsi dalam perkara tersebut.
"Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel," tuturnya.
Sebelumnya, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 30 Juli 2026. Dia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta Abdul Wahid dihukum 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid dinyatakan bersalah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau.
JPU KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. PT Riau pada Senin (5/10/2026) mengabulkan permohonan banding dan memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Abdul Wahid tetap dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Dalam putusan banding, PT Riau juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Abdul Wahid dikenakan pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan.










