Aktivis Soroti Kelengkapan Pencalonan Gibran: Hanya Serahkan 2 dari 4 Dokumen yang Ditentukan

Aktivis Soroti Kelengkapan Pencalonan Gibran: Hanya Serahkan 2 dari 4 Dokumen yang Ditentukan

Terkini | inews | Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:00
share

JAKARTA, iNews.id - Aktivis Terus Jadi Anti-Pembual (Terjal), Luke Susilo menyatakan, Gibran Rakabuming Raka hanya menyerahkan dua dari empat berkas terkait pencalonannya sebagai wakil presiden saat Pilpres 2024. Luke menjelaskan, dalam salah satu aturan terdapat dua sub dokumen yang harus dipenuhi, yakni dokumen wajib dan dokumen wajib pada kondisi tertentu. 

Menurutnya, dokumen kondisi tertentu itu diberlakukan kepada pihak yang menempuh pendidikan di luar negeri. 

"Jadi sebenarnya ada empat dokumen yang diminta, sekali lagi, fotokopi ijazah SMA, surat-surat keterangan penyetaraan ijazah karena SMA-nya di luar negeri, karena penggunaan gelar akademik maka menyerahkan ijazah perguruan tinggi, dan juga kalau perguruan tingginya di luar negeri menyerahkan surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi," kata Luke di Jakarta, dikutip Minggu (4/10/2026). 

Dari empat dokumen, Luke menyebut Gibran hanya menyerahkan dua di antaranya. Menurutnya, dua dokumen tersebut merupakan penyetaraan. 

"Nah, faktanya yang kemarin dikatakan oleh Pak Hasyim Asy'ari, itu hanya ada dua, hanya ada dua yang diberikan, yaitu Surat Keterangan Penyetaraan UTS Insearch dan juga satu lagi adalah Surat Penyetaraan dari Bradford," ujarnya. 

Menurutnya, proses tersebut masih di tahap awal, atau belum dicek keabsahan dari dokumen yang diserahkan. 

"Pada saat mendaftar itu harus dipastikan dulu ada atau tidak ada. Belum pada kebenaran dari isi dokumen tersebut. Jadi harusnya ada empat, tapi ternyata yang dikirimkan dua," ucapnya. 

Sebelumnya, Luke Susilo meminta, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Denny Indrayana. Pasalnya, dia mengeklaim telah menemukan kejanggalan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Hal itu diketahui dari riset yang dilakukannya terhadap sejumlah PKPU, termasuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengatakan, PKPU itu tak memakai frasa pelibatan masyarakat dalam memberikan masukan atas penyelenggaran pilpres.

"Bahwa ternyata pada PKPU 19 Tahun 2023 yang digunakan untuk Pilpres 2024, sama sekali tidak ada kata 'masyarakat' di sana. Hanya ada satu kata 'bermasyarakat', itu pun pada lampiran 5 yang pada intinya menyatakan bahwa pasangan calon itu ya dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat itu patuh kepada Pancasila, UUD 1945, dan juga cita-cita proklamasi," kata Luke di Jakarta Selatan, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, hal itu berbeda dengan PKPU lainnya, terkhusus untuk pilkada dan pileg, yang memuat frasa pelibatan masyarakat.

"Pada belasan PKPU sebelumnya, baik untuk DPRD, DPD, dan juga Pilkada Kabupaten/Kota atau Provinsi, itu setiap, setiap PKPU itu memuat frasa 'tanggapan atau masukan masyarakat' yang pada pokoknya masukan atau tanggapan masyarakat ini memungkinkan masyarakat-masyarakat awam, untuk ikut berpartisipasi mengirimkan informasi apabila ada kejanggalan-kejanggalan pada berkas pendaftaran calon," katanya.

Topik Menarik