Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung dari luar negeri ke Indonesia. Ribuan burung tersebut ditemukan tersimpan di sebuah rumah di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Satgas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, BBKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, dokumen seperti sertifikat kesehatan hewan dari negara asal serta aturan karantina menjadi bagian penting dalam upaya melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.
“Pengawasan dan penegakan hukum terkait karantina membutuhkan kerja sama berbagai instansi,” ujarnya.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo Kusheriatno mengatakan, penyidik menemukan fakta ribuan burung tersebut masuk ke Indonesia diduga tanpa sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.
Dari total 3.394 ekor burung, terdapat tiga jenis burung nonendemik Indonesia. Rinciannya, sebanyak 444 ekor burung hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus), dengan 404 ekor masih hidup dan 40 ekor mati.
Kemudian, terdapat 116 ekor burung jalak Hong Kong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis). Dari jumlah tersebut, 107 ekor masih hidup dan sembilan ekor mati.
Jenis terbanyak adalah burung poksai Hong Kong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis), dengan total 2.834 ekor. Sebanyak 112 ekor di antaranya dilaporkan mati.
Selain burung, penyidik turut menyita 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.
Setelah memeriksa 12 saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan LVT dan LN sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya diduga bertugas memeriksa pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta merawat satwa tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” ujar Setyo.
Penyidik juga menemukan bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, menuju Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Setelah tiba di Indonesia, keduanya menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang membawa ribuan burung tersebut datang.
“Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina saat memasukkan maupun mengeluarkan hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawa lainnya.










