Komdigi Ungkap Masih Ada Paket Internet yang Belum Sesuai Putusan MK

Komdigi Ungkap Masih Ada Paket Internet yang Belum Sesuai Putusan MK

Terkini | idxchannel | Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:14
share

IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa masih ada layanan paket internet dari beberapa operator seluler yang belum menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus secara sepihak jika masa penggunaan telah berakhir.

Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan Komdigi telah mendapatkan laporan pertama per tanggal 28 September dari setiap operator seluler terkait penyesuaian paket layanan internet sesuai dengan putusan MK. 

“Tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama. Jadi, dalam putusan MK itu secara jelas memang disebutkan bahwa tidak membatasi pilihan layanan. Akan tetapi yang perlu dilakukan dan diperhatikan adalah bagaimana mereka memberikan perlindungan substantif terhadap hak kuota yang masih ada itu,” kata Evan dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2026).

Ia menuturkan bahwa beberapa operator seluler telah menerapkan, bahkan memperluas, pelayanan paket rollover atau sisa paket utama yang tidak hangus meski masa pakai telah berakhir dan bisa digunakan di periode berikutnya. 

Meski demikian, masih ada juga beberapa layanan paket yang belum menggunakan sistem tersebut atau setidaknya mengikuti Putusan MK dalam memberikan perlindungan terhadap sisa paket kuota yang dimiliki pengguna. Bahkan beberapa di antaranya masih menggunakan sistem notifikasi.

“Jadi, hanya memang dari hasil evaluasi kami, dalam perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Dan menurut hasil evaluasi kami itu masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud,” tutur dia.

Namun, Evan menegaskan bahwa tidak semua paket harus menggunakan sistem rollover guna mengikuti Putusan MK dalam melindungi hak sisa kuota yang dimiliki oleh konsumen. 

Berdasarkan putusan MK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.

“Tidak (tidak harus semua paket menggunakan sistem rollover), artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” tegas Evan

Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa kenaikan harga dalam penyesuaian ini juga harus mengikuti keputusan MK, di mana perlindungan substantif terhadap sisa kuota yang dimiliki oleh pelanggan tidak boleh dikenakan biaya apa pun atau persyaratan apa pun. 

“Akan tetapi, jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas dia.

Berikut daftar jumlah paket layanan dari berbagai operator seluler yang belum dan sudah disesuaikan dengan Putusan MK per laporan pertama di 28 September 2026:

XL Smart

  • Total Paket: 101 paket dilaporkan
  • Sudah Roll Over: 92 Paket
  • XL: 38 paket sudah rollover
  • AXIS: 38 paket sudah rollover
  • Lainnya/Paket Baru: 16 paket rollover lainnya (18 paket baru ditambahkan setelah putusan MK, dari total 74 paket terdahulu).
  • Belum Roll Over: 9 Paket (Masih menggunakan mekanisme penguatan informasi dan notifikasi).

Indosat

  • Total Paket: 94 paket dilaporkan
  • Sudah Rollover: 23 paket
  • Belum Rollover: 71 Paket (Masih menggunakan bentuk perlindungan lain, seperti tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir)

Telkomsel

  • Total Paket: 95 paket dilaporkan
  • Sudah Rollover: 19 paket
  • Belum Roll Over: 76 Paket (Masih menggunakan notifikasi intensif terkait masa berlaku dan sisa kuota)
  • Kendala Teknis: Terdapat pergeseran jadwal peluncuran beberapa paket roll over dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026 akibat kendala teknis.

Nantinya, Komdigi bakal melakukan evaluasi terhadap laporan rutin dari berbagai operator seluler tersebut per bulan guna memastikan apakah operator seluler sudah mengikuti Putusan MK terkait penyesuaian sisa kuota internet bagi pengguna agar tidak hangus meski masa pakai telah berakhir.

(Nadya Kurnia)

Topik Menarik