Komdigi Gandeng BSSN Usut Dugaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang tengah ramai dibicarakan. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul kabar dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Namun, dalam siaran persnya, Komdigi tidak secara spesifik menyebutkan bahwa kerja sama dengan BSSN dalam pengusutan dugaan jual beli data tersebut berkaitan dengan kabar kebocoran data pribadi Meutya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, berdasarkan penjelasan BSSN, data yang saat ini ramai diperbincangkan merupakan data lama yang kembali beredar.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Perkuat Tata Kelola dan Reputasi, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026
Dia mengatakan Komdigi juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menginvestigasi berbagai situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Situs-situs tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui langkah pemblokiran.
Alexander menjelaskan, penelusuran diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital. Pemerintah perlu mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, hingga pihak-pihak yang terlibat.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ucap dia.
Alexander menegaskan, penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Komdigi menilai ancaman terhadap keamanan data merupakan tantangan lintas negara yang membutuhkan penanganan bersama. Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.
Ancaman tersebut juga tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Siapa pun dapat menjadi korban kebocoran dan penyalahgunaan data.
Karena itu, ketika terjadi kebocoran sistem, perlindungan dan penanganan data menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengelola sistem, platform digital, maupun seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.










