Harga Pertamax Cs di Oktober Tak Berubah, ESDM Ungkap Alasannya

Harga Pertamax Cs di Oktober Tak Berubah, ESDM Ungkap Alasannya

Terkini | inews | Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:13
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara setelah PT Pertamina (Persero) memutuskan tidak mengubah harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Oktober 2026. ESDM menyebut harga BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax, semestinya menyesuaikan kondisi pasar dan indikator keekonomian.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan evaluasi harga BBM bulanan seharusnya telah dilakukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Dia akan memeriksa kembali proses evaluasi harga Pertamax untuk periode Oktober ini.

“Nah untuk Pertamax, ini kan menyesuaikan dengan keekonomian. Jadi seharusnyabitu dari Dirjen Migas sudah menyampaikan evaluasi, saya cek lagi ya,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga (PPN), mempertahankan seluruh harga BBM pada awal Oktober. Dengan keputusan itu, harga BBM masih mengacu pada tarif yang berlaku sejak awal September 2026.

Untuk BBM bersubsidi, Pertalite masih dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar dibanderol Rp6.800 per liter.

Sementara itu, harga BBM nonsubsidi Pertamina juga belum berubah. Pertamax tetap Rp15.950 per liter, Pertamax Turbo Rp19.600 per liter, dan Pertamax Green 95 Rp19.150 per liter.

Adapun harga BBM jenis diesel nonsubsidi masih bertahan di level Rp23.700 per liter untuk Dexlite dan Rp25.200 per liter untuk Pertamina Dex.

Rincian harga tersebut berlaku di wilayah dengan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk DKI Jakarta.

Evaluasi harga BBM nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tanggal 1 dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Topik Menarik