Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

Nasional | inews | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 18:37
share

SIDOARJO, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran ketentuan karantina terkait pemasukan 3.394 ekor burung asal luar negeri ke Indonesia.

Ribuan burung tersebut diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemasukan hewan dari luar negeri wajib mengikuti ketentuan karantina untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit.

“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Jules dikutip dari iNews Surabaya, Jumat (2/10/2026).

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.

Satwa tersebut kemudian dibawa menggunakan dua unit truk menuju tempat penyimpanan di Sidoarjo.

“Satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya.

Dari 3.394 ekor burung yang diamankan, penyidik menemukan tiga jenis burung non-endemik Indonesia.

Jenis pertama yakni Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor. Dari jumlah tersebut, 404 ekor ditemukan dalam kondisi hidup, sedangkan 40 ekor lainnya mati.

Jenis kedua adalah Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor. Sebanyak 107 ekor masih hidup dan sembilan ekor ditemukan mati.

Sementara jenis ketiga yakni Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) dengan jumlah paling banyak, yakni 2.834 ekor. Sebanyak 2.722 ekor ditemukan hidup dan 112 ekor lainnya mati.

Selain ribuan burung tersebut, penyidik turut mengamankan 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.

Setelah memeriksa 12 saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara asing asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan.

Setyo mengatakan, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam proses pengecekan pengiriman serta perawatan burung selama berada di tempat penyimpanan.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” ucapnya.

Penyidik juga menemukan bahwa LVT dan LN sebelumnya berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, menuju Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial.

Setelah tiba di Jakarta, keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang membawa ribuan burung tersebut tiba di lokasi penyimpanan.

Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di balik pemasukan ribuan burung tersebut. Penyidik juga mendalami jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasukan burung dari luar negeri tersebut.

Topik Menarik