Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar, 4 Orang Tersangka 

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar, 4 Orang Tersangka 

Nasional | inews | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 17:41
share

BATAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan pelanggaran perdagangan terkait impor tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Tiga mesin tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp30 miliar atau masing-masing mencapai sekitar Rp10 miliar.

Tiga mesin pesawat atau engine turbo tersebut diamankan penyidik pada 15 Agustus 2026 di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, barang yang diamankan merupakan tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru yang diduga masuk dari Singapura.

“Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura. Barang tersebut diamankan pada 15 Agustus dan nilainya kurang lebih Rp30 miliar, dengan masing-masing mesin sekitar Rp10 miliar,” kata Kombes Nona dikutip Jumat (2/10/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman hingga penerimaan tiga mesin pesawat tersebut.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika penyidik menemukan tiga mesin pesawat yang diduga dalam kondisi tidak baru dan telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan.

“Barang ini sudah ada di Batam selama tujuh bulan. Tidak langsung dikirimkan ke daerah tujuan, tetapi sengaja menunggu dulu dan memanipulasi dokumen kelengkapannya untuk bisa sampai ke daerah tujuan,” kata AKBP Paksi.

Ketiga mesin tersebut ditemukan ketika sedang dipindahkan dari sebuah gudang. Penyidik menduga pemindahan dilakukan setelah masa sewa gudang sebelumnya berakhir.

Untuk sementara, kepemilikan tiga mesin pesawat tersebut dikaitkan dengan tersangka berinisial LH.

“Untuk kepemilikan barang sementara dikaitkan dengan tersangka berinisial LH,” katanya.

Berdasarkan dokumen yang diamankan penyidik, tiga mesin pesawat tersebut masuk ke Batam menggunakan kapal konstruksi dengan desain dry stack. Setelah berada di Batam, barang tercatat memiliki tujuan akhir pengiriman ke Jakarta.

Penyidik menduga mesin-mesin tersebut akan digunakan sebagai suku cadang atau onderdil pesawat.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses tersebut. Pemeriksaan mencakup pihak yang menawarkan pekerjaan pengiriman, pengurusan administrasi, hingga pihak yang diduga mencari penerima dan pembeli suku cadang.

Selain itu, penyidik turut menelusuri keterlibatan sejumlah perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengiriman maupun penerimaan mesin.

Paksi mengatakan, terdapat sejumlah nama perusahaan dalam dokumen yang kini masih diverifikasi oleh penyidik.

“Pada dokumen ada bersangkutan dengan perusahaan A, B, C, dan saat kami cek perusahaan tersebut sudah tidak ada. Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Paksi.

Dalam perkara tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan importir memasukkan barang dalam kondisi tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), yang pada prinsipnya mewajibkan barang impor dalam kondisi baru, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Polda Kepri masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap alur pengiriman tiga mesin pesawat dari Singapura hingga tiba di Batam.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengiriman dan penerimaan barang.

Topik Menarik