Suami Beri Kejutan HUT malah Temukan Pria Lain di Kamar Kos Istri, Berujung Pembunuhan
PATI, iNews.id - Penusukan terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AK tewas setelah ditusuk EE (25) suami perempuan yang diduga memiliki hubungan dekat dengan korban.
Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku EE datang dari Demak menuju rumah kos tempat istrinya berinisial VD.
Pelaku EE datang tanpa memberi tahu istri karena berniat memberikan kejutan hari ulang tahun (HUT). Namun, rencana tersebut berubah setelah dia menemukan seorang pria lain di dalam kamar kos istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan korban pembunuhan dan istri tersangka diketahui memiliki hubungan dekat.
"Korban dan istri tersangka ada hubungan teman dekat (selingkuhan)," ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Menurut polisi, pelaku EE awalnya hendak menggunakan kamar mandi. Namun, pintu kamar mandi tidak dapat dibuka sepenuhnya karena tertahan sesuatu.
"Karena tersangka ingin buang air kecil dia hendak masuk ke kamar mandi, namun pintu tertahan, tidak bisa dibuka seluruhnya," katanya.
Saat berhasil masuk, EE justru mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di dalam kamar mandi. EE kemudian mempertanyakan keberadaan korban di kamar kos istrinya.
"Saat tersangka masuk, dia mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Tersangka bertanya kenapa korban di kamar kos istrinya," katanya.
Situasi kemudian memanas. EE mengambil pisau lipat yang berada di dapur. Istrinya sempat berusaha menengahi perselisihan tersebut.
Namun, EE kemudian menusukkan pisau tersebut ke paha kiri korban sebanyak satu kali.
"Tersangka lalu mengambil pisau lipat di dapur. Sang istri menengahi, lalu seketika tersangka menusuk paha kiri korban hingga mengeluarkan darah," ujarnya.
Korban mengalami luka dan pendarahan hebat. Setelah kejadian, EE meminta bantuan pemilik kos untuk membawa korban mendapatkan pertolongan.
"Selanjutnya tersangka meminta pertolongan bapak kos namun dia takut, akhirnya tersangka dan istrinya membawa korban ke rumah sakit," katanya.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit bersama istri tersangka. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah.
Rismon Sianipar Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi: Coba Renungkan Kembali
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menetapkan EE sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Kami jerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ucapnya.










