Komnas Perlindungan Anak Akui Belum Komunikasi dengan Bigmo Sebelum Lapor Polisi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) mengakui belum menjalin komunikasi dengan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo sebelum melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026).
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengatakan, laporan tersebut dibuat tanpa didahului pembicaraan dengan pihak Bigmo. Namun, dia menyebut peluang komunikasi tetap terbuka meski proses hukum telah berjalan.
"Kami belum ada komunikasi, saya pikir. Ya nanti peluang untuk berkomunikasi terbuka ya siapa pun, tapi proses hukum tetap berjalan," ujar Agustinus usai membuat laporan.
Agustinus juga menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya permohonan maaf dari pihak Bigmo. Menurut dia, permintaan maaf merupakan hal yang tetap dihormati meski proses hukum terus berjalan.
"Sekali lagi saya pikir untuk proses atau melakukan permintaan maaf sangat kami hormati dan itu sesuatu yang wajar ya. Tapi ya tetap bahwa ini juga menjadi efek jera, menjadi pelajaran untuk kita, enggak hanya si konten kreator ini, kita semua sebetulnya," katanya.
Dia menilai kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih peka terhadap konten yang melibatkan anak di bawah umur.
"Hati kita sebagai orang dewasa sebetulnya banyak tayangan-tayangan yang sejenis yang miris, yang tidak sesuai dengan hati kita tentunya," ujar Agustinus.
Laporan terhadap Bigmo telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus tersebut bermula dari siaran langsung atau live streaming Bigmo yang viral di media sosial. Dalam tayangan itu, dia diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk mempromosikan produk cairan rokok elektrik atau liquid vape.
"Yang selama ini, sebetulnya, yang sudah beredar, yang mengajak anak untuk terlibat dalam video itu mempromosikan liquid vape. Itu yang kami sampaikan," kata Agustinus.










