Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

Terkini | inews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:46
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto membantah anggapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disusun untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Agus hadir sebagai ahli yang diajukan KPU RI dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.

Agus menjelaskan, ketentuan tersebut lahir sebelum tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai. Dia menilai jika kemudian ada calon yang diuntungkan oleh ketentuan tersebut, hal itu bukan bagian dari kesengajaan pembuat aturan.

"Bahwa kemudian jika ada calon yang kebetulan memiliki kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan sesuatu yang bersifat kesengajaan karena kebetulan saja karena PKPU ini lahir jauh sebelum pencalonan," ujar Agus dalam persidangan.

Agus menambahkan, penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui mekanisme resmi di lingkungan KPU. Prosesnya antara lain meliputi perencanaan, focus group discussion (FGD), konsinyasi, hingga harmonisasi.

"Jadi jauh dari pikiran pembuatnya ini bahwa akan ada suatu peristiwa demikian di belakang hari," kata dia.

Pasal yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut yakni Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut muncul menjelang pendaftaran pasangan calon Pilpres 2024 dan diduga menguntungkan pencalonan Gibran.

Pandangan tersebut dibantah Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara ini. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai keterangan Agus mengenai waktu lahirnya PKPU 19/2023 tidak tepat.

Denny menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

"Jadi pernyataan saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan keliru karena hanya berselang 7 hari," kata Denny.

JDIH KPU mencatat PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut tercatat di MK dan agenda 1 Oktober 2026 merupakan pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

KPU RI menjadi Termohon dalam perkara tersebut, sedangkan Bawaslu RI berstatus sebagai pihak terkait. Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta MK, antara lain, mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Topik Menarik