Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bela Parahyangan di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026) kemarin. Penggeledahan dilakukan untuk penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menyita dokumen terkait perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN.
"Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Budi menyebut perusahaan swasta tersebut diduga menyerahkan uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk proses pengurusan HGB.
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga PT Bela Parahyangan memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut kemudian diduga disetorkan kembali sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto yang juga orang kepercayaan Nusron.
Budi mengatakan, posisi PT Bela Parahyangan dalam perkara tersebut memiliki pola yang serupa dengan PT Summarecon. Perusahaan tersebut sebelumnya juga diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, sebelumnya KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Delapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung;
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz (FEZ) atau Fahd A Rafiq, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.










