Denny Indrayana Ungkit Peran Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Pencalonan Gibran: Sekarang Dia Jadi Komisaris

Denny Indrayana Ungkit Peran Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Pencalonan Gibran: Sekarang Dia Jadi Komisaris

Terkini | inews | Rabu, 30 September 2026 - 15:01
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkit peran mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Denny saat menyoroti posisi Hasyim yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).

Denny awalnya menyinggung Hasyim yang menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Denny, terdapat ketentuan dalam aturan tersebut yang memuluskan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.

"9 Oktober 2023 Ketua KPU Hasyim Asy'ari tanda tangan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 seminggu sebelumnya, yang Pasal 18 ayat (3)-nya meng-Gibran. Diundangkan 13 Oktober 2023," ujar Denny dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Denny kemudian menyoroti posisi Hasyim yang kini menjadi Komisaris Independen PTPN I. Dia mengaitkan jabatan tersebut dengan status Hasyim yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU karena pelanggaran etik terkait asusila.

"Sekarang dia tenang. Kenapa tenang? Tiga bulan yang lalu jadi komisaris independen. Padahal dipecat sebagai Ketua KPU karena ada masalah pelanggaran kesusilaan," kata dia.

Menurut Denny, penunjukan mantan penyelenggara pemilu sebagai komisaris tersebut juga berkaitan dengan persoalan benturan kepentingan. Dia mengatakan, Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur masa jeda bagi pejabat lembaga tertentu sebelum menerima jabatan di institusi lain.

"Kita belum punya undang-undang benturan kepentingan. Seharusnya anggota KPU, anggota KPK ada masa grace period 3 tahun, 5 tahun untuk tidak bisa menerima jabatan-jabatan semacam ini," kata dia.

Denny menilai jabatan komisaris itu merupakan bentuk 'penghargaan' negara yang tak terlepas dari perannya dalam memimpin KPU saat Gibran maju pada Pilpres 2024.

"Nah tapi, ya mungkin sebagai bentuk terima kasih negara kepada jasa dan penghargaan karena beliau sudah dipecat, maka diberi penghargaan sebagai komisaris independen. Ini pemecatan yang dihargai kayaknya," lanjut dia.

Topik Menarik