Sidang Gugatan Ijazah Gibran Lanjut ke Pembuktian, Denny Indrayana: Terima Kasih MK
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menyangkut keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian. Dia berterima kasih kepada majelis hakim MK.
“Pertama kami ingin mengucapkan terima kasih dulu, terima kasih kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi atas keputusannya untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian,” kata Denny di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, MK bisa saja menghentikan proses persidangan terkait perkara tersebut.
“Karena sebenarnya bisa saja, ada saja kemungkinan Mahkamah untuk melakukan dismisal. Apa itu, adalah proses untuk menghentikan perkara karena tidak memenuhi syarat-syarat formal prosedur, lewat tenggat waktu, kedudukan hukumnya tidak terbukti dll, yang seringkali teman-teman dengar pada saat kita berdiskusi,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap persidangan pada tahap pembuktian dapat menghadirkan argumentasi dan bukti-bukti yang mengungkap fakta terkait keabsahan ijazah Gibran.
“Tentu harapannya, kita kemudian bisa menghadirkan proses yang lebih membuka fakta peristiwa, lebih menghadirkan argumentasi-argumentasi yang berkualitas, lebih menghadirkan bukti-bukti yang mengungkap sebenarnya,” jelas dia.
Diketahui, persidangan tahap pembuktian akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026). Berdasarkan laman MK, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB.










