Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran ke Sidang Gugatan Ijazah, Jelaskan Riwayat Pendidikan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait keabsahan ijazah. Dia mengatakan pihaknya telah menyurati MK agar Gibran dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
“Kami kemarin bersurat melalui kuasa hukum kepada MK untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi, meminta agar MK berkenan untuk mengundang, memberikan kesaksian, keterangan dihadapan persidangan Mahkamah yang mulia 3 paling tidak,” kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Denny, kehadiran Gibran diperlukan agar dapat menjelaskan langsung riwayat pendidikannya sebagai salah satu hal yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Penting untuk Saudara Gibran hadir dan menjelaskan sendiri bagaimana sebenarnya tentang riwayat pendidikan beliau, yang paling paham, yang paling mengerti tentu Mas Gibran sendiri,” ujarnya.
Denny mengatakan pihaknya ingin mendengar langsung keterangan Gibran mengenai riwayat pendidikannya. Dia menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya telah memberikan keterangan terkait hal tersebut.
“Bahkan, Pak Jokowi sudah memberi keterangan, saya sudah menanggapi juga keterangan beliau. Tetapu sebenarnya yang kita tunggu-tunggu, yang belum kita dengar komentarnya adalah Saudara Gibran Rakabuming Raka. Kita ingin dengar dari Gibran Rakabuming Raka sendiri,” tutur dia.
Selain Gibran, Denny juga meminta MK menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam persidangan. Menurutnya, kementerian tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
“Kami bermohon agar Mahkamah mengundang kementerian pendidikan dasar dan menengah. sebelumnya pada saat menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.
Denny juga meminta MK mengundang Kementerian Hukum (Kemenkum). Dia menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan dalil yang disampaikan pihaknya mengenai dugaan cacat manipulatif dalam aturan pencalonan.
Dia menambahkan, Kementerian Hukum merupakan instansi yang dalam proses akhir melakukan harmonisasi terhadap peraturan tersebut.
“Karena salah satu dalil yang kami sampaikan kepada mahkamah adalah adanya cacat manipulatif terkait pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan karpet merah kepada gibran karena mengecualikan calon yang sekolahnya dari luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti tamat dari SMA,” ucap dia.









