Barang Bukti Kasus Kuota Haji Ditampilkan di Sidang, Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Salah satunya berupa tumpukan uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 9.599 lembar.
Barang bukti tersebut ditampilkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (29/9/2026).
Uang tersebut ditunjukkan kepada saksi mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ivan Soerjanata, serta Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin.
Kepada Ivan, jaksa menampilkan barang bukti melalui layar proyektor berupa uang Rp17,5 juta dan 4.000 dolar AS.
Kemudian kepada Zainal, jaksa menunjukkan tumpukan uang pecahan 100 dolar AS yang terdapat dalam goodie bag berwarna biru.
"Baik, 9.599 lembar, 100 dolar Amerika pecahannya. Betul ya, Pak?" tanya jaksa.
"Betul Pak," jawab Zainal.
Selanjutnya, jaksa menampilkan foto barang bukti berupa uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 401 lembar dan uang tunai Rp50 juta.
Jaksa kemudian kembali menampilkan uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 9.599 lembar. Barang bukti tersebut kemudian ditanyakan kepada Zainal terkait salah satu terdakwa, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama.
"Uang pecahan 100 dolar AS dengan jumlah lembar 9.599 ya Pak, yang kami ingin tanyakan adalah, uang ini berhubungan langsung dengan Gus Alex atau tidak? Kronologinya, Pak?" tanya jaksa.
"Oh kronologinya," jawab Zainal.
"Bapak jawab aja dulu. Nanti diterangkan. Apakah uang ini berhubungan dan kronologinya dengan Gus Alex?" tanya jaksa lagi.
"Oh secara kronologi ada," jawab Zainal.
Diketahui, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
JPU menyebut jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Menurut JPU, Yaqut menjalankan aksinya bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
JPU menyebut perbuatan melawan hukum mereka berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.
Dari perkara tersebut, JPU menduga Gus Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.










