Kapan DPR Bertemu Partai-Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu? Ini Kata Dasco

Kapan DPR Bertemu Partai-Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu? Ini Kata Dasco

Terkini | inews | Selasa, 29 September 2026 - 15:02
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Komisi II DPR akan menyerap aspirasi partai-partai nonparlemen untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. DPR mengundang partai nonparlemen rapat pada Jumat pekan ini.

Dasco menjelaskan, seharusnya rapat digelar hari ini tetapi batal.

"Sedianya hari ini, namun karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Dengan demikian, pihaknya menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat dengan partai nonparlemen.

"Sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat," ujar Dasco.

Sebelumnya, partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam RUU Pemilu ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut disampaikan untuk membuka peluang partai politik nonparlemen memperoleh kursi di DPR.

"GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan atau stembus accord (penggabungan sisa suara) di dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," ujar Ketua Umum GKSR Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Topik Menarik