Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, Terancam 12 Tahun Penjara

Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, Terancam 12 Tahun Penjara

Terkini | inews | Selasa, 29 September 2026 - 15:08
share

JAKARTA, iNews.id - Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," kata Dewa dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Dewa memastikan AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"AN adalah masinis dari KA Aargo Bromo Anggrek," ujar dia.

Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara," ucap dia.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).

Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya menerbitkan laporan investigasi terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam laporan tersebut, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Keenam faktor itu yakni tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan Stasiun Bekasi-Bekasi Timur, permasalahan komunikasi saat kondisi darurat, kegagalan komunikasi KRL.

Kemudian tidak terdapat mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur, kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB104, dan tidak terdapat prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung.

Topik Menarik