Denny Indrayana Desak MK Hadirkan Gibran dalam Sidang Sengketa Ijazah

Denny Indrayana Desak MK Hadirkan Gibran dalam Sidang Sengketa Ijazah

Terkini | inews | Senin, 28 September 2026 - 20:58
share

JAKARTA, iNews.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke tahap pembuktian. Para pemohon mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian.

Mereka berharap MK menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan dalam persidangan, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu pemohon, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, menyampaikan apresiasi tersebut pada Senin (28/9/2026).

"Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, maka kami menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Denny.

Menurut dia, dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, perdebatan mengenai persoalan formil dalam permohonan PHPU dapat dikesampingkan terlebih dahulu.

"Perdebatan soal prosedur lewat tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, putusan yang final, sementara bisa kita kesampingkan," katanya.

Denny bersama para pemohon juga meminta MK memanggil sejumlah pihak untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan. Mereka yakni Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Kami memohon MK untuk memanggil guna didengarkan keterangannya, Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Hukum," ujar Denny.

Sebelumnya, MK telah menggelar pemeriksaan persidangan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta Pihak Terkait.

MK dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara tersebut pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Topik Menarik