Rieke Pertanyakan Nama Ferdy Sambo Dicantumkan Khusus dalam Kasus Lapas Cibinong
GOWA, iNews.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pencegahan tersebut diajukan Polda Sulawesi Selatan sebagai salah satu langkah lanjutan penyidikan perkara yang berkaitan dengan pengurusan PBG dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.
Selain mengajukan pencegahan ke luar negeri, penyidik juga telah melayangkan surat pemberitahuan terkait status tersangka Husniah kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Husniah.
"Kemudian yang kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," ujar AKBP Jufri dikutip dari iNews Celebes, Senin (28/9/2026).
Setelah status hukumnya ditetapkan, penyidik juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Buta Kekuatan Brisbane Roar, Persija Jakarta Fokus Persiapan Akhir Jelang Super League 2026-2027
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri pada Jumat (25/9/2026).
"Kemudian yang keempat, melakukan panggilan kepada saudara HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka pada waktu kemarin," katanya.
Polda Sulsel juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai status tersangka Husniah kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Kortas serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
"Memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortas terkait dengan penetapan tersangka saudari HT. Kemudian yang ketiga, pemberitahuan kepada Gubernur terkait dengan penetapan tersangka saudara HT," ucapnya.
Selain memanggil Husniah, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
"Kemudian yang terakhir, yaitu adalah surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini. Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Direktur Tindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah forum gelar perkara menyepakati status hukum Husniah.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Penyidik juga masih menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dengan pencegahan ke luar negeri dan pemanggilan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini berlanjut di tahap penyidikan.









