Pemprov DKI Pastikan Pengadaan Lahan Proyek MRT Thamrin-Kwitang Transparan, Hak Warga Dijamin
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 64 pihak dan 17 warga terdampak proses pengadaan tanah untuk pembangunan MRT Jakarta koridor Timur-Barat segmen Thamrin-Kwitang. Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan proses pengadaan tanah dilakukan secara terbuka, adil, transparan, dan tetap memperhatikan hak masyarakat.
"Lahan yang terdampak tersebar di Kelurahan Gambir, Kebon Sirih, Senen, dan Kwitang," ujar Sekretaris Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany saat memimpin rapat Konsultasi Rencana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MRT Thamrin-Kwitang di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Menurut Denny, pembangunan infrastruktur transportasi tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis. Proyek tersebut juga berdampak langsung terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan permukiman warga.
Karena itu, dia menekankan pentingnya komunikasi intensif dan transparan selama proses pengadaan tanah berlangsung.
"Komunikasi intensif dan transparan merupakan kunci utama guna mencegah kesalahpahaman serta menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Denny.
Berdasarkan data sementara, pembangunan MRT Jakarta koridor Timur-Barat segmen Thamrin-Kwitang akan berdampak terhadap 64 pihak dan 17 warga.
Denny mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus agar setiap persoalan yang muncul dapat diidentifikasi dan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
"Kami memberikan perhatian khusus agar setiap persoalan diidentifikasi dan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat," ungkapnya.
Konsultasi publik tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian sosialisasi yang telah dilakukan pada 16 September 2026 serta pendataan awal lokasi pada 17-18 September 2026.
Dalam forum tersebut, warga mendapatkan penjelasan mengenai maksud dan tujuan pembangunan, proses penilaian ganti kerugian, penilaian objek, bentuk kompensasi, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Melalui forum ini, warga mendapat informasi terperinci seputar maksud dan tujuan pembangunan, proses penilaian ganti kerugian, penilaian objek, bentuk kompensasi, serta hak dan kewajiban masing-masing," paparnya.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Denny, berkomitmen memberikan kepastian hukum dan menjamin hak masyarakat, termasuk melalui pemberian ganti kerugian yang layak.
Pendekatan musyawarah dan keterbukaan informasi juga diterapkan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan, pelayanan publik terjaga, serta akses warga tidak terganggu secara berkepanjangan selama masa konstruksi.
"Pemerintah kewilayahan, baik kecamatan maupun kelurahan akan terus berperan sebagai penghubung untuk menampung masukan dan aspirasi warga. Kami mengajak pengurus RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk turut menjaga suasana kondusif," tegasnya.
Denny berharap pembangunan MRT Timur-Barat tidak hanya meningkatkan konektivitas dan mobilitas warga Jakarta, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perkembangan kawasan, aktivitas ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
"Mari bersama menjaga komunikasi, membangun kepercayaan, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah. Semoga seluruh rangkaian proses pembangunan dapat berjalan lancar, tertib, dan transparan," tutup Denny.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Fajar Eko Satriyo menjelaskan proyek MRT Lintas Timur-Barat telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurutnya, pembangunan tersebut merupakan bagian penting dalam pengembangan sistem transportasi di Jakarta dan sekitarnya.
"Kami berkomitmen melaksanakan proses pengadaan tanah secara terbuka, adil dan transparan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin hak masyarakat, termasuk pemberian ganti kerugian yang layak," tandasnya.









