Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar
SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto yang diduga melibatkan jaringan internasional. Dari tujuh laporan polisi yang diterima, kerugian korban dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp12,93 miliar.
Pengungkapan perkara tersebut juga mengungkap aliran dana dalam jumlah besar. Penyidik memblokir dan menyita dana sekitar Rp81,52 miliar dari 77 rekening bank yang diduga berkaitan dengan jaringan penipuan tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan jumlah korban masih berpotensi bertambah karena penyidik terus melakukan pengembangan. Polisi sejauh ini menerima tujuh laporan dengan total kerugian lebih dari Rp12,93 miliar.
“Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp12,93 miliar dan jumlah korban masih berpotensi bertambah,” katanya, Kamis (24/9/2026).
Kasus tersebut bermula sekitar November 2025 ketika korban menemukan iklan investasi trading saham dan mata uang kripto di media sosial. Setelah mengakses iklan tersebut, korban diarahkan masuk ke group WhatsApp yang menawarkan pembelajaran sekaligus investasi trading.
Di dalam grup, pelaku diduga menyamar sebagai admin platform investasi. Para korban kemudian mengikuti sesi pembelajaran trading yang dilakukan setiap malam dan ditawari keuntungan antara 30 persen hingga 200 persen.
Untuk meyakinkan calon korban, pelaku juga menjanjikan investasi seolah-olah tidak memiliki risiko kerugian. Setelah tertarik, korban diarahkan membuat akun pada platform investasi yang bisa diakses melalui situs web maupun aplikasi.
Masalah muncul ketika korban mulai mencoba menarik dana yang tersimpan di akun tersebut pada periode Januari hingga April 2026. Fitur penarikan tidak dapat digunakan dan korban kemudian diminta membayar denda dengan alasan telah melakukan pelanggaran.
Bukan hanya diminta membayar denda, korban juga diduga mendapat ancaman akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Kondisi itu membuat korban akhirnya menyadari adanya dugaan penipuan dan melaporkannya kepada polisi.
Penyidikan kemudian mengarah kepada tiga WNI yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka yakni FR, KPB, dan WH yang ditangkap di Jakarta dan Palangka Raya.
FR ditangkap di Jakarta pada 25 Juli 2026. Polisi menduga FR telah terlibat dalam jaringan tersebut sejak Oktober 2025 dengan tugas membantu membuat perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Sementara KPB ditangkap di Palangka Raya pada Juli 2026. Dia diduga bertugas mencari orang yang identitasnya digunakan untuk mendirikan perusahaan dan membuka rekening bank di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Palangka Raya, dan Samarinda.
Dalam setiap perusahaan yang dibuat, jaringan tersebut disebut membuka empat rekening di sejumlah bank. KPB diduga memperoleh imbalan sekitar Rp60 juta untuk setiap perusahaan yang berhasil dibuat.
KPB juga diduga mengirim telepon seluler yang telah terpasang akun trading kripto dan aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia. Perangkat tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial VTL yang diduga merupakan warga negara Vietnam.
Ade Armando Sarankan Gibran Abaikan Sayembara Denny Indrayana soal Ijazah: Jangan Didengerin
Polisi menyebut KPB telah mengirim lebih dari 10 unit telepon seluler yang dilengkapi lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto, termasuk Indodax, Pintu, dan Binance.
Tersangka lainnya, WH, ditangkap di Jakarta. Polisi menduga WH berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan sekaligus mengatur pembuatan layer nominee kripto serta perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban.
WH disebut telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Maret 2025. Ia diduga mengirim lebih dari 25 unit telepon seluler beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto secara langsung ke Vietnam.
Besarnya aktivitas transaksi jaringan tersebut diketahui setelah penyidik melakukan analisis terhadap sejumlah rekening. Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan transaksi yang diduga berkaitan dengan jaringan scam mencapai sekitar Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bima Ariyanto mengatakan, selain menelusuri transaksi, penyidik juga memblokir dan menyita dana yang berada di 77 rekening bank. Nilai dana yang diamankan mencapai sekitar Rp81 miliar.
“Kami juga telah memblokir dan menyita dana dari 77 rekening yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut dengan total Rp81 miliar,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga laptop, enam handphone, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan atau rekening, dua paspor, dan tujuh kartu ATM.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Penelusuran juga dilakukan terhadap sejumlah warga negara asing yang diduga berkaitan dengan pemesanan rekening perusahaan maupun rekening perorangan.
Bimo mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pelaku yang berada di luar negeri. Pengembangan perkara juga masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain.
“Pengembangan masih dilakukan terhadap peran para tersangka dan kemungkinan adanya tersangka lain, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang saat ini berada di luar negeri,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.









