Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan mengubah strategi pengelolaan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, penempatan SAL tak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI).
PMK 67/2026 mengatur strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan serta kekurangan kas pemerintah pusat. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Dalam pertimbangan regulasi, PMK 44/2024 dinilai belum mengatur secara spesifik penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis. Karena itu, pemerintah menerbitkan aturan baru dengan mekanisme pengelolaan yang diperbarui.
"Bahwa PMK 44 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).
Merujuk Pasal 11 ayat 1 hingga 3, pengelolaan SAL kini dilakukan melalui dua saluran utama, yakni penempatan uang negara pada Bank Umum, baik konvensional maupun syariah, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Untuk transaksi SBN, skema yang dapat digunakan mencakup pembelian outright di pasar sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, serta transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.
Perubahan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan kelebihan kas pemerintah, yakni saldo yang berada di atas kebutuhan operasional minimal. Dana tersebut dapat dikelola untuk menghasilkan pendapatan negara maupun manfaat strategis lainnya.
Pendapatan berasal dari selisih transaksi perolehan dan pelepasan surat berharga serta imbal hasil atau bunga. Sementara itu, manfaat lainnya diarahkan untuk mendukung keberlanjutan fiskal dan memitigasi risiko pasar.
Untuk penempatan uang negara pada Bank Umum oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat, transaksi dilakukan melalui pasar uang dengan mekanisme lelang maupun nonlelang bersama bank mitra.
Bank penerima harus memiliki izin usaha aktif, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, serta memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun dalam transaksi pembelian SBN, Kuasa BUN Pusat dapat bekerja sama dengan peserta lelang Surat Utang Negara, peserta lelang SBSN, atau badan hukum lain yang telah memperoleh persetujuan resmi.
Kebijakan operasional pengelolaan kelebihan kas juga harus melalui pembahasan di tingkat internal Kementerian Keuangan.
"Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 12 ayat (1).
Rapat penetapan penempatan dana di Bank Umum setidaknya membahas bank mitra kerja, batas maksimal penempatan dana, besaran bunga atau imbal hasil, serta jangka waktu atau tenor.
PMK Nomor 67 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026. Dokumen regulasi tersebut ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, lalu diundangkan pada 8 September 2026.
Aturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal pengundangan dan sekaligus mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024.









