KPU Nilai Gugatan Pendidikan Gibran Masuk Kategori Pemakzulan, Bukan PHPU

KPU Nilai Gugatan Pendidikan Gibran Masuk Kategori Pemakzulan, Bukan PHPU

Berita Utama | inews | Jum'at, 25 September 2026 - 11:11
share

JAKARTA, iNews.id — Sidang lanjutan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam agenda sidang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan sejumlah pihak.

Dalam keterangannya, KPU menilai MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. KPU menyebut kewenangan MK dalam sengketa hasil pemilu memiliki batasan, sementara persoalan pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri dalam konstitusi.

KPU juga menyampaikan bahwa permohonan terkait syarat pendidikan Gibran masuk kategori pemakzulan, bukan sekadar sengketa hasil pemilu.

Pandangan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” ujar kuasa hukum KPU dalam persidangan.

KPU menegaskan kewenangan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu. Menurut KPU, permohonan yang diajukan para pemohon telah menyentuh persoalan yang memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

“Termohon menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum maka dalam menjalankan kehidupan bernegara harus berdasarkan oleh hukum termasuk dalam konteks kekuasaan kehakiman sehingga bukan melakukan penafsiran atas peraturan perundang-undangan yang telah diatur secara tegas,” kata kuasa hukum KPU.

Menurut KPU, apabila presiden dan wakil presiden telah ditetapkan serta dilantik, konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri apabila terdapat persoalan yang dapat berujung pada pemakzulan.

“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden maka konstitusi memberikan mekanisme sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

KPU mengakui MK tetap memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden. Namun, proses tersebut harus diawali dengan usulan dari DPR.

“Selain itu MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil Presiden namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” kata kuasa hukum KPU.

KPU Pertahankan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
Dalam persidangan, KPU turut menanggapi dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran. KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan yang dimiliki Gibran memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas (SLTA).

“Termohon menanggapi berdasarkan Pasal 1 Ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan sementara adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB yang seterusnya maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” ujarnya.

KPU menyatakan telah menerima dan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.

“Selanjutnya termohon telah menerima dan memverifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana berita acara 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo dan Gibran tanggal 28 Oktober sudah kami lampirkan sebagaimana buktinya 20,” kata kuasa hukum KPU.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah memenuhi ketentuan.

“Dengan ini kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 dan meminta MK menyatakan pencalonannya tidak sah.

Topik Menarik