Viral Perundungan Remaja Putri di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 ABH

Viral Perundungan Remaja Putri di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 ABH

Nasional | inews | Rabu, 23 September 2026 - 21:21
share

GROBOGAN, iNews.id – Video aksi perundungan dan penganiayaan seorang remaja putri di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, viral di media sosial. 

Dari rekaman video berdurasi sekitar satu menit tersebut, aksi kekerasan terjadi di atas tanggul sawah kawasan Desa Curug, Kecamatan Tegowanu. Korban mengalami tindakan kekerasan yang disaksikan oleh sejumlah remaja lain di lokasi. 

Peristiwa perundungan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026). Menindaklanjuti video yang beredar luas di tengah masyarakat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan langsung menggelar penyelidikan cepat.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, tiga remaja yang terlibat penganiayaan resmi ditetapkan sebagai ABH. Selain itu, beberapa anak lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) turut dimintai keterangan guna mengurai kronologi lengkap. 

"Peristiwa ini terjadi pada Minggu kemarin di wilayah Tegowanu. Dari hasil penanganan Unit PPA, kami telah menetapkan tiga anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Beberapa anak lainnya juga kami periksa sebagai saksi untuk mengungkap peristiwa ini secara utuh," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Taufik Frida Mustofa, Rabu (23/9/2026). 

Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini, Polres Grobogan menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sekaligus memulihkan kondisi psikologis korban dari trauma. 

Polisi mengimbau para orang tua, pihak sekolah, dan lingkungan masyarakat untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak guna mencegah terulangnya kasus kekerasan serta perundungan antarremaja.

Topik Menarik