Bos Agrinas Pastikan Manajer Kopdes Merah Putih Pegawai BUMN, Kontrak 2 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan seluruh manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah berstatus sebagai pegawai BUMN. Namun, status tersebut diberikan melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Joao mengatakan, status para manajer setelah masa kontrak dua tahun berakhir masih akan dievaluasi. Jika masih dibutuhkan, masa kerja mereka dapat dilanjutkan, termasuk untuk menjalankan tugas lain di luar Kopdes Merah Putih.
“Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” ujarnya.
Pernyataan Joao tersebut berbeda dengan penjelasan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria sebelumnya. Dony menyebut para manajer Kopdes bukan pegawai BUMN, melainkan menjalani penugasan dan pembinaan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini," kata Dony di kompleks Istana Negara Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dony menjelaskan, selama masa penugasan, para manajer Kopdes akan ditempatkan di bawah Agrinas Pangan. Adapun seluruh biaya yang berkaitan dengan penugasan tersebut akan ditanggung pemerintah.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penjelasan mengenai status para manajer KDMP. Joao menyebut mereka sebagai pegawai BUMN dengan skema PKWT, sementara Dony sebelumnya menyatakan mereka bukan pegawai BUMN dan menjalani penugasan di bawah Agrinas Pangan.










