Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

Terkini | inews | Rabu, 23 September 2026 - 10:57
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti aturan yang membebankan biaya kerusakan fasilitas jalan tol kepada pengemudi apabila terjadi kecelakaan tunggal. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu segera dievaluasi karena merugikan pengguna jalan yang terkena musibah kecelakaan.

Fasilitas yang dimaksud antara lain lampu penerangan jalan umum (PJU), pembatas atau guardrail, barrier, pagar pengaman, hingga rambu lalu lintas.

“Aturannya harus dievaluasi ke depannya, sebab apabila pengemudi mengalami kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia aturan tersebut akan semakin memberatkan,” ujarnya saat rapat dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Dirjen Bina Marga, di Gedung DPR, dikutip Rabu (23/9/2026).

Lasarus menilai, pengelola tol juga memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan memenuhi standar keselamatan dan pelayanan. Kondisi jalan harus layak operasi, sedangkan rambu dan marka harus jelas.

Menurutnya, tanggung jawab atas kecelakaan tidak selalu berada di pihak pengguna jalan. Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengelola, pengguna jalan dapat menuntut pertanggungjawaban jika terdapat bukti hubungan sebab akibat antara kelalaian tersebut dan kecelakaan.

Contohnya, kecelakaan dapat dipicu oleh jalan berlubang, genangan air yang tidak ditangani, penerangan yang tidak memadai, atau tidak tersedianya rambu peringatan.

“Kecelakaan sering terjadi akibat ketidaklayakan jalan atau rambu-rambu jalan tol sehingga membahayakan pengemudi, seharusnya pemilik jalan tol bisa melakukan evaluasi dengan memenuhi standar kelayakan jalan,” katanya.

Sementara itu, menurut Lasarus pembebanan biaya perbaikan PJU, guardrail, maupun fasilitas jalan tol lainnya tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pengelola harus memiliki dasar yang jelas sebelum membebankan biaya kepada pengguna jalan.

Dasar tersebut antara lain hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), berita acara kecelakaan dari kepolisian, bukti bahwa kendaraan menyebabkan kerusakan, serta rincian biaya perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, setiap kecelakaan di jalan tol harus dilihat berdasarkan penyebabnya. Jika kecelakaan murni akibat kelalaian pengemudi, pengemudi atau pemilik kendaraan wajib mengganti kerugian atas fasilitas yang rusak. Sebaliknya, jika kecelakaan dipicu kelalaian pengelola jalan tol, pengguna jalan memiliki hak untuk meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah rusak mobil dan mengalami luka-luka bahkan hingga meninggal dunia masa harus juga mengganti kerusakan jalan? Tentu ini harus menjadi catatan penting dan ke depannya kita juga akan segera merevisi UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” kata Lasarus.

Topik Menarik