Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

Terkini | inews | Selasa, 22 September 2026 - 18:50
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, Kejagung memeriksa lima saksi dalam perkara tersebut.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Anang memerinci, lima saksi yang diperiksa yakni MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS, dan GW dari PT NGS.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.

Anang menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Ketujuh tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda, mulai dari dugaan persoalan pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan *food tray* atau ompreng MBG.

Selain tujuh tersangka, Kejagung sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut.

Namun, penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU telah dilimpahkan dari Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif.

Status hukum Kolonel BU hingga kini belum dijelaskan lebih lanjut oleh Kejaksaan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.

Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni:

1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
4. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
5. Vendor motor listrik Andri Mulyono.
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Topik Menarik