Usut Rasuah Perizinan, Kortas Tipikor Geledah Rumah Jabatan Bupati Gowa

Usut Rasuah Perizinan, Kortas Tipikor Geledah Rumah Jabatan Bupati Gowa

Berita Utama | inews | Selasa, 22 September 2026 - 13:23
share

GOWA, iNews.id — Penyidik Gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri bersama Subdirektorat Tipidkor Polda Sulawesi Selatan menyisir Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.

Penggeledahan ini berkaitan erat dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk periode 2024 hingga 2026.

Selain rumah jabatan, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Bupati Gowa, Husniah Talenrang, serta beberapa ruangan di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Aksi penggeledahan yang dilakukan berdasarkan izin pengadilan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti agar kasus dugaan rasuah tersebut menjadi terang benderang.

Saat penyidik menggeledah rumah jabatan maupun ruang kerjanya, Bupati Gowa Husniah Talenrang diketahui sedang tidak berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan di rumah jabatan dan kantor bupati, petugas mengangkut dan menyita empat boks berisi dokumen-dokumen penting terkait perizinan PBG untuk dijadikan barang bukti penyidikan lebih lanjut.

Topik Menarik