Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

Terkini | inews | Sabtu, 19 September 2026 - 23:10
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyoroti penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah oknum anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan itu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menegaskan dugaan penyimpangan yang melibatkan anggota kepolisian harus diusut secara tegas, objektif, dan sesuai proses hukum. Dede mengatakan, penguatan institusi Polri harus dibarengi dengan keberanian menindak oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Dede menegaskan tidak boleh ada ruang bagi Yayat maupun oknum lain memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau jaringan kedinasan untuk kepentingan pribadi apabila hal tersebut terbukti dalam proses hukum.

“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan. Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” ujar Dede di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut juga harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, transparansi kekayaan, rotasi penugasan, serta mekanisme pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan.

“Dalam kasus yang saat ini berkembang, termasuk yang berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan KPK untuk mendalami dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing. Kami percaya mekanisme internal maupun proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dede menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada satu nama. Jika dalam pengembangan perkara ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak di sekitar Yayat maupun pihak lain pada jenjang yang lebih tinggi yang diduga mengetahui, membantu, memfasilitasi, atau turut terlibat.

“Yayat atau pun siapa pun yang terlibat, kalau memang ditemukan bukti keterlibatannya, harus diusut dan diproses. Termasuk pihak-pihak di lingkungannya yang terbukti membantu atau memfasilitasi. Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah. Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Dede.

“Saya mohon KPK dan Polri mengusut persoalan ini sampai tuntas. Telusuri seluruh rangkaiannya, dari bawah sampai ke atas apabila memang ditemukan bukti keterlibatan, sehingga semuanya menjadi terang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” lanjutnya.

Dede menyatakan Komisi III DPR mendukung langkah Polri, KPK, serta lembaga terkait untuk melakukan penegakan hukum dan pembenahan secara profesional.

“Kita ingin Polri semakin kuat, semakin dipercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat. Salah satu caranya adalah memastikan tidak ada ruang bagi Yayat maupun oknum lainnya apabila terbukti menggunakan institusi atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dede menambahkan, penguatan Polri membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari DPR, pemerintah, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

“Pengawasan yang kuat dan penegakan aturan yang konsisten pada akhirnya akan melindungi institusi Polri itu sendiri. Kita semua berkepentingan agar Polri terus menjadi institusi yang profesional, berintegritas, dan benar-benar hadir sebagai pengayom masyarakat,” pungkas Dede.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.

Penyidik juga masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya guna mengonfirmasi temuan dalam pengembangan kasus tersebut.

Budi menegaskan, pengembangan perkara tersebut masih ada di tahap awal. Hingga saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.

"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," ucap Budi.

Diketahui sebelum pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka suap izin proyek.

Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta pemberi suap.

Topik Menarik