Wacana Ambang Batas Parlemen 5, Gerakan Rakyat Soroti 17,3 Juta Suara Tak Terwakili

Wacana Ambang Batas Parlemen 5, Gerakan Rakyat Soroti 17,3 Juta Suara Tak Terwakili

Terkini | inews | Sabtu, 19 September 2026 - 16:20
share

JAKARTA, iNews.id - Gerakan Rakyat menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 5 persen dalam Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Mereka menilai kenaikan ambang batas tersebut berpotensi mengurangi hak dan kedaulatan rakyat dalam memperoleh keterwakilan di parlemen.

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid menilai wacana kenaikan ambang batas parlemen itu berpotensi mengamputasi hak dan kedaulatan rakyat.

“Jadi, persoalannya gini, itu bayangkan, rakyat ini, rakyat ya, masyarakat yang ada di sini ini, itu kan datang ke TPS. Mereka ngantre, mereka nunggu, mereka coblos. Kan harapannya aspirasi itu kan jadi kursi,” ujar Sahrin dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Sahrin, kenaikan ambang batas parlemen berpotensi membuat semakin banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

“Bisa dikatakan bahwa suara itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi aspirasinya,” tuturnya.

Sahrin kemudian mencontohkan hasil Pemilu 2024. Dia menyebut terdapat 17.304.303 suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

“Jadi itu sekitar 17,3 juta suara. Bayangkan 17,3 juta suara. 17 juta lebih suara aspirasi masyarakat itu tidak menjadi suara. Tidak menjadi kursi dalam hal ini. Jadi mereka itu tidak memiliki representasi,” ungkap Sahrin.

Menurutnya, efektivitas kerja DPR seharusnya diperbaiki melalui tata kelola internal parlemen, bukan dengan meningkatkan ambang batas yang berpotensi mengurangi keterwakilan pemilih.

“Alasannya mereka bahwa ini untuk penyederhanaan partai politik. Ini untuk penyederhanaan pengambilan keputusan di parlemen. Kalau itu maksudnya, mestinya yang disederhanakan itu adalah pengambilan keputusan di parlemennya. Jangan suara rakyat yang diamputasi,” tegasnya.

Gerakan Rakyat bahkan mendorong ambang batas parlemen ditiadakan atau menjadi 0 persen. Menurut Sahrin, langkah tersebut diperlukan agar suara pemilih dapat memperoleh representasi di DPR.

“Nah karena itu, bagaimana dengan Gerakan Rakyat? Kita sebagai partai, kita menginginkan sama dengan presidential threshold. Kalau presidential threshold sudah dihapuskan, artinya menjadi 0 persen, maka parlemen threshold juga harus dihapuskan dan dibuat menjadi 0 persen. Sehingga apa? Sehingga suara rakyat seluruhnya mendapatkan representasinya di DPR. Apa yang dipilih oleh rakyat terkonversi menjadi kursi di DPR,” tutur Sahrin.

Topik Menarik