KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap HGB Bogor, Sasar Rumah Anak Buah Nusron Wahid
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, lokasi yang disasar adalah rumah anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sekaligus Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri (LMP).
Lampri diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Budi mengatakan, temuan dari kegiatan tersebut belum diungkapkan karena penggeledahan masih berlangsung.
"Penggeledahan masih berlangsung," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi pada 17-18 September 2026.
Pada Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah tiga ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Selain tiga ruangan tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ucap Budi.
Pada Jumat (18/9/2026), KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur.
"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi.
Sementara itu, Nusron Wahid menegaskan akan kooperatif mendukung proses hukum tersebut.
kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,” ujar Nusron, Jumat (18/9/2026).
Nusron meminta seluruh jajaran ATR/BPN tetap solid menjalankan tugas. Dia memastikan proses hukum yang berlangsung tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Insya Allah tidak terganggu, pelayanan tetap jalan, peralihan H10 hari tetap jalan, pengukuhan terjadwal tetap jalan,” tegasnya.
Menurut Nusron, situasi tersebut juga dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan di internal ATR/BPN. Perbaikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ujarnya.










