Celetukan Anggota DPR saat Rapat Bahas Nama Badan Reforma Agraria: BRAN atau Gibran?
JAKARTA, iNews.id - Penentuan nama alias nomenklatur lembaga reforma agraria masih menemui jalan buntu. Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah belum memutuskan nama lembaga yang sebelumnya diwacanakan menjadi Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Mulanya, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mempertanyakan penetapan objek reforma agraria oleh instansi pemerintah yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 287. Dia mempertanyakan alasan tidak disebutkan secara langsung instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menetapkan objek reforma agraria.
"Kenapa nggak sebutkan BRAN saja?" tanya Sturman, Jumat (18/9/2026).
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan nama nomenklatur tersebut akan diatur dalam peraturan presiden (perpres). Sturman lantas menilai hal itu tidak dapat dilakukan karena nama nomenklatur lembaga seharusnya disebutkan dalam undang-undang.
"Lo ya nggak. Kita kan buat undang-undang, kok nunggu perpres? Ya aneh. Yang buat undang-undang kan kita, turunan UU itu baru perpres, PP dan seterusnya. Lo kok kita malah nunggu perpres, aneh bin ajaib menurut saya," ucap Sturman.
Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan klausul nomenklatur yang diatur melalui perpres merupakan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu bertujuan agar Prabowo memiliki keleluasaan dalam menentukan nomenklatur.
"Pak, sebetulnya ini terpaksa saya ngomong, Pak. Ini sebetulnya dulu pasal ini, keinginannya adalah keinginan presiden, Pak. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apapun, bukan tidak boleh," ucap Bambang.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan kemudian meminta Bambang menunjukkan surat Setneg terkait pembentukan nomenklatur baru.
"Betul-betul Pak. untuk menegaskan arahan presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan presiden," tutur Bambang.
Anggota Baleg DPR Ahmad Irawan kemudian memahami kewenangan mengenai pertanahan atau agraria merupakan kewenangan pemerintah. Namun, dia menyadari pengurusan tata kelola agraria kerap bersinggungan dengan kewenangan instansi lain.
"Sehingga kita berpikir ada yang disebut dengan satu badan yang kita bentuk, yang disebut dengan Badan Reforma Agraria. Tetapi sekali lagi saya memahami bahwa ini bukan hanya persoalan nama, tapi ini persoalan efektivitas kelembagaan ke depan," ucap Irawan.
"Karena kita mengenal satu sistem pembentukan kelembagaan negara itu ada lembaga negara yang dibentuk dengan Keppres, ada yang dengan Perpres, ada yang dengan PP, ada yang dengan undang-undang," imbuhnya.
Menurut Irawan, bentuk kelembagaan akan memengaruhi kinerja ke depan. Apalagi, nomenklatur reforma agraria nantinya akan berhadapan dengan kementerian yang memiliki kewenangan besar, seperti Kementerian ATR/BPN hingga Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Tapi kan yang paling pokok adalah urusannya telah kita sebutkan, kewenangannya kita sebutkan, tugasnya kita sebutkan, fungsinya kita sebutkan. Kalau kemudian kalau memang itu hanya persoalan nama, ini kan BRAN. BRAN atau Gibran, Pak?" celetuk Irawan.
"Menurut saya, kalau memang hanya persoalan nama, bukan persoalan yang signifikan kaitannya tugas, fungsi, kewenangan, dan diletakkan di mana kelembagaan ini di bawah Presiden dan bertanggung jawab Presiden, saya kira itu sesuatu yang bisa dibicarakan Pimpinan, bukan sesuatu yang signifikan yang kita harus perdebatkan sangat jauh. Artinya lebih baik kita lanjut ke hal-hal lainnya," pungkas Irawan.










