Kemenkeu Pastikan Dana SAL Rp299 Triliun Tetap di Himbara hingga Juli 2027

Kemenkeu Pastikan Dana SAL Rp299 Triliun Tetap di Himbara hingga Juli 2027

Terkini | inews | Jum'at, 18 September 2026 - 14:32
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan akan tetap dipertahankan hingga Juli 2027. Dari total yang ada saat ini ditempatkan sekitar Rp299 triliun, sebesar Rp200 triliun akan tetap berada di perbankan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, penempatan tersebut bukan berarti dana tidak dapat digunakan. Dana itu bersifat sementara dan dapat ditarik ketika pemerintah membutuhkan likuiditas untuk membiayai belanja negara.

“Sekarang penempatan posisinya adalah Rp299 triliun nyaris Rp300 triliun dan untuk kebijakan ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan,” ucap Prima dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Prima menambahkan, penarikan dana yang melebihi posisi Rp200 triliun akan dilakukan dengan koordinasi bersama perbankan. Langkah ini diperlukan agar perpindahan dana tidak menimbulkan kesenjangan atau keterlambatan likuiditas di sektor perbankan.

“Tapi yang patut diingat ini adalah dana yang sifatnya penempatan sementara, jadi nanti pada saat belanja tentunya ini adalah dana yang akan digunakan. Tapi kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan sehingga yang di atas Rp200 triliun ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan ini akan kami sampaikan dan koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” katanya.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan, koordinasi mengenai penempatan SAL di bank-bank Himbara dilakukan secara rutin setiap bulan. Pembahasan tersebut melibatkan Bank Indonesia (BI) dan industri perbankan.

“Penempatan SAL di Himbara ini sudah setiap bulan itu dikomunikasikan dengan BI dan perbankan, intinya akhir tahun Rp200 triliun dan diperpanjang Juli tahun depan, jadi ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan baik BI dan ke perbankan,” ucap Juda.

Sementara Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan dana SAL yang ditempatkan di Himbara pada prinsipnya merupakan uang untuk belanja pemerintah. Karena itu, pengelolaannya harus fleksibel sehingga dana dapat ditempatkan maupun ditarik sesuai kebutuhan.

“Penempatan dana pemerintah di Himbara prinsipnya adalah uang belanja. Karena itu, Dirjen Perbendaharaan harus siap menaruh dan menarik, in-out. Tapi dilakukan sedemikian rupa, tidak boleh sampai mengganggu stabilitas ekonomi, stabilitas sistem keuangan, stabilitas perbankan,” ujar Suahasil.

Suahasil menjelaskan, posisi penempatan yang kini mencapai Rp299 triliun merupakan bagian dari dinamika keluar-masuk dana belanja pemerintah. Menurutnya, pengelolaan arus dana tersebut harus dilakukan dengan komunikasi yang intensif bersama Himbara dan industri perbankan.

“Karena itu dibutuhkan diskusi yang intens dengan Himbara dan dunia perbankan, ini yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, angkanya Rp299 triliun ini adalah bentuk in out, in out karena kita ingin memastikan ada dampaknya tetapi kemudian prinsipnya itu adalah tetap uang belanja,” ucap Suahasil.

Topik Menarik