Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

Nasional | inews | Selasa, 15 September 2026 - 19:44
share

SURABAYA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba di Terminal Roro Jamrud, kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, kota Surabaya, Jawa Timur. Pelaku Sayed Zuwanda (32) ditangkap dengan barang bukit sabu 5 kilogram saat sedang mengantre masuk kapal yang akan membawanya menuju Lombok.

Sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarwilayah dari Medan, Sumatera Utara, menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan terkait dugaan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur darat.

"Tim gabungan menangkap seorang laki-laki atas nama Sayed Zuwanda yang sedang antre masuk ke kapal," kata Brigjen Eko dikutip Selasa (15/9/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima bungkus plastik berisi sabu yang dikemas menggunakan teh Cina dan dilapisi bubble wrap. Total berat barang bukti tersebut mencapai 5 kilogram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel, mobil Toyota Kijang Innova, uang tunai Rp500.000 serta satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi pada 1 Juli 2026 terkait rencana pengiriman sabu dari Medan menuju Lombok melalui jalur darat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika tersebut.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan modus penyelundupan dengan memanfaatkan ban serep kendaraan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Saat pemeriksaan, lima bungkus sabu ditemukan tersembunyi dalam ban serep mobil yang digunakan Sayed.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Sayed mengaku dikendalikan seseorang yang dikenal dengan nama Bang Andrian. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan mencocokkan data bersama Rutan Kelas I Surabaya.

"Selanjutnya tim gabungan mendalami dan menganalisis pengendali tersangka Sayed dengan bekerja sama dengan data Rutan Kelas I Surabaya," ujar Brigjen Eko.

Dari hasil pencocokan data, polisi menduga pengendali Sayed adalah Andreansyah bin Soleh Maulana. Polisi menyebut Andreansyah diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dari penyesuaian data yang didapat dari bantuan Rutan Kelas I Surabaya, didalami pengendali tersangka Sayed adalah Andreansyah bin Soleh Maulana. Dia (Andreansyah) dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO)," ucapnya.

Dalam pemeriksaan, Sayed mengaku baru sekitar tiga bulan menjalankan pekerjaan sebagai kurir sabu.

Dia mengaku mulai terlibat setelah kembali ke Aceh saat wilayah tersebut dilanda banjir. Setelah beberapa hari berada di Aceh, Sayed kemudian meminta pekerjaan kepada seseorang bernama Raji.

Pada 25 Agustus 2026, Sayed kemudian dihubungi pria yang memperkenalkan diri sebagai Bang Andrian. Saat itu, dia ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba dengan iming-iming upah puluhan juta rupiah per kilogram.

"(Bang Andrian) menawarkan pekerjaan narkoba dengan perjanjian akan diberi upah puluhan juta per kilonya," ucapnya.

Sayed kemudian diarahkan menuju Jakarta, lalu Tangerang untuk menunggu perintah berikutnya. Dalam prosesnya, dia diduga bertemu sejumlah orang lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menduga jaringan tersebut mengatur pemindahan kendaraan dan penyimpanan sabu secara berlapis untuk mengelabui petugas.

Pada 31 Agustus 2026, Sayed dan seseorang bernama Raihan disebut mendapat perintah mengambil sebuah mobil Toyota Camry di Bogor. Mobil tersebut kemudian dibawa ke Tangerang untuk diperiksa.

Di dalam mobil itu, Sayed menemukan sekitar 40 bungkus sabu yang kemudian dibagi. Sebagian disimpan oleh jaringan tersebut, sementara lima bungkus lainnya dimasukkan ke dalam ban serep untuk dikirim ke wilayah berikutnya.

Setelah melalui beberapa tahap pemindahan kendaraan, Sayed akhirnya mendapat perintah membawa mobil Toyota Innova Reborn menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Namun, sebelum masuk kapal menuju Lombok, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya.

Saat ini, Sayed beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk memburu sejumlah pihak yang masuk DPO.

Topik Menarik