Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Diputus Hari Ini, Pengacara: Jangan Ada Intervensi!
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang praperadilan ganti kerugian senilai Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo, Selasa (15/9/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan.
Tim pengacara Roy Suryo berharap proses persidangan hingga pembacaan putusan berlangsung secara independen dan bebas dari intervensi maupun tekanan pihak mana pun.
"Jadi terkait dengan masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar ya," ujar tim pengacara Roy Suryo, Yasena kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Yasena meminta masyarakat turut mendoakan agar praperadilan jilid kelima tersebut menghasilkan putusan yang seadil-adilnya. Dia menegaskan pihaknya juga siap menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026.
"Semoga perjuangan kami dalam prapid kelima ini dan pokok perkaranya tanggal 17 September 2026. Mohon doanya, semoga Allah selalu melindungi kita semua, dihindarkan dari hal-hal yang bersifat tekanan, ancaman, atau apa pun bentuknya," katanya.
Ada pun praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo akan diputuskan hari ini. Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta.
Permintaan tersebut diajukan sebagai imbas tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.










