Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta Diputus Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). Menjelang putusan, tim pengacara Roy Suryo meminta proses hukum berjalan independen tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.
“Jadi terkait dengan masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar ya,” ujar tim pengacara Roy Suryo, Yasena kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Yasena meminta masyarakat turut mendoakan agar hakim praperadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam praperadilan jilid kelima tersebut.
Di sisi lain, tim hukum Roy Suryo juga menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.
“Semoga perjuangan kami dalam prapid kelima ini dan pokok perkaranya tanggal 17 September 2026. Mohon doanya, semoga Allah selalu melindungi kita semua, dihindarkan dari hal-hal yang bersifat tekanan, ancaman, atau apa pun bentuknya,” katanya.
Diketahui, praperadilan yang diajukan Roy Suryo kali ini berkaitan dengan permohonan ganti kerugian sebesar Rp206 juta.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta ganti rugi atas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dia nilai tidak sah. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan putusan praperadilan sebelumnya di PN Jakarta Selatan.
Putusan atas permohonan ganti kerugian tersebut akan dibacakan PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/9/2026).
Setelah agenda putusan praperadilan, proses hukum Roy Suryo akan berlanjut ke sidang pokok perkara yang dijadwalkan digelar pada Kamis (17/9/2026).










