OTT KPK di Bogor Terkait Pengurusan Hak Guna Bangunan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut diduga terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mendalami dugaan penerimaan lainnya.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026) malam.
Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan. Mereka di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Kepala Kantah Tangerang Kota, Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujarnya.
Budi juga mengonfirmasi politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.










