Program PTSL Bogor 2019 Disusupi Dokumen Palsu, Ada Dugaan Mafia Tanah Terorganisasi
JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Henry Indraguna menilai dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Bojonggede, Kabupaten Bogor, berpotensi mengarah pada praktik mafia tanah yang terorganisasi.
Henry menyebut, persoalan dalam kasus tersebut tidak hanya terkait pihak yang membuat dokumen palsu, tetapi juga bagaimana dokumen yang diduga tidak benar itu dapat melewati proses verifikasi hingga menjadi dasar penerbitan sertifikat.
"Di titik inilah perkara tersebut berpotensi berubah dari tindak pidana pemalsuan surat biasa, menjadi dugaan kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan kelemahan atau penyalahgunaan mekanisme administrasi pertanahan," ucap Henry dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Dia mempertanyakan bagaimana dokumen pertanahan yang diduga palsu dapat melewati tahapan verifikasi, pemeriksaan data yuridis, hingga proses ajudikasi dalam program PTSL.
Henry juga mengingatkan pentingnya memperhatikan waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus delicti. Menurutnya, proses PTSL tersebut berlangsung pada 2019 sehingga ketentuan pidana yang diterapkan harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku saat perbuatan terjadi.
"Namun demikian, karena dugaan pemalsuan dalam perkara Bogor berkaitan dengan proses PTSL tahun 2019, penerapan pasal harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan transisi, sehingga tidak tepat secara hukum, apabila seluruh perbuatan tahun 2019 secara otomatis dijerat dengan ketentuan pidana materiil yang baru berlaku pada 2026. Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika, pasalnya lebih baru maka tinggal dipakai," tuturnya.
Henry menjelaskan, PTSL 2019 dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, salah satunya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Aturan tersebut mengatur struktur Panitia Ajudikasi PTSL dan satuan tugas, termasuk mekanisme pengumpulan data yuridis.
Menurutnya, apabila penyidik menemukan keterlibatan pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan kewenangan, menerima pemberian, meminta imbalan, atau sengaja membantu penerbitan produk pertanahan berdasarkan dokumen palsu, aspek pidana korupsi perlu ditelusuri.
"Apabila ditemukan bukti bahwa terdapat pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan kewenangan, menerima pemberian, meminta imbalan, atau dengan sengaja membantu proses penerbitan produk pertanahan berdasarkan dokumen palsu. Maka penyidik perlu menilai apakah terdapat dimensi tindak pidana korupsi, bukan berhenti pada pemalsuan surat," ucapnya.
Dia menilai banyaknya dokumen palsu yang ditemukan juga perlu didalami untuk melihat apakah terdapat pola tertentu. Jika puluhan dokumen palsu masuk dalam proses PTSL dengan modus yang relatif sama, menurutnya, penyidik perlu menguji apakah hal tersebut terjadi secara individual atau merupakan modus yang terorganisasi.
"Apabila benar ditemukan puluhan dokumen palsu yang masuk dalam proses PTSL melalui pola yang relatif sama, maka secara hukum hal tersebut patut diuji apakah merupakan perbuatan individual yang kebetulan terjadi berulang-ulang, atau sebuah modus operandi yang dilakukan secara terorganisasi," tuturnya.
Henry menegaskan, jika terbukti ada oknum internal ATR/BPN yang mengetahui dokumen yang diajukan tidak benar tetapi tetap melakukan verifikasi atau membantu proses penerbitannya, perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada dugaan pemalsuan dokumen.
"Karena itu, apabila terdapat bukti bahwa pejabat yang mempunyai fungsi verifikasi atau ajudikasi secara sadar membiarkan dokumen palsu masuk ke dalam proses resmi, maka aspek penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya harus ditelusuri sesuai bukti yang ditemukan," ucapnya.
Henry menilai, dugaan pemalsuan dokumen dalam PTSL Kabupaten Bogor merupakan persoalan serius karena dokumen tersebut digunakan dalam proses administrasi yang berkaitan dengan lahirnya atau pengakuan hak atas tanah.
"Apabila terdapat oknum BPN atau Panitia Ajudikasi yang secara sadar meloloskan dokumen palsu, maka penyidikan tidak boleh berhenti pada pemalsuan surat. Harus ditelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya apabila unsur-unsurnya terpenuhi," ucapnya.
Sebelumnya, Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan mafia tanah terkait program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan tiga lokasi tersebut meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi lainnya di Cibinong dan Bojonggede.
"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Zendrato.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, printer, dan mesin ketik sebagai barang bukti untuk kebutuhan penyidikan.
Pelayanan administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tetap berjalan selama penggeledahan. Masyarakat yang memiliki keperluan pengurusan dokumen tetap dapat mengakses layanan.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi menyebut, kegiatan penyidik dalam menelusuri dokumen di Kantah Kabupaten Bogor berlangsung tanpa kendala.
"Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Uunk, Kamis (10/09/2026).
Di tengah proses tersebut, dia memastikan bahwa layanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan dan saat ini telah berlangsung normal. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan pertanahan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai layanan pertanahan, pihaknya mengimbau masyarakat mengurus keperluannya secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga atau calo.
“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” tuturnya.
Dengan mengurus secara langsung, masyarakat akan mengetahui seluruh proses layanan yang sedang diajukan dan dokumen yang dimohonkan.









