Tampang Pria Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas usai Dicekoki Narkoba di Jakbar
JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial ID ditetapkan sebagai tersangka setelah mahasiswa berinisial S ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. ID merupakan rekan korban yang diduga memberikan ekstasi dan obat Riklona sebelum S ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel.
Dalam video yang diperoleh, ID terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan celana pendek berwarna gelap. Wajahnya tertutup masker putih saat digiring petugas.
Kedua tangan ID tampak diborgol. Dia berjalan didampingi petugas ketika melewati area yang dipenuhi awak media.
Kasus tersebut bermula dari kegiatan karaoke di kawasan PIK 2 pada Rabu malam, 2 September 2026. ID mengajak S bersama sejumlah rekannya untuk karaoke.
Setibanya di tempat karaoke, ID mengajak S dan rekannya berinisial ML menuju toilet. S sempat menolak ketika ditawari ekstasi.
Namun, S dan ML kemudian masing-masing diberikan setengah butir ekstasi. Beberapa jam kemudian, pemberian ekstasi kembali dilakukan dengan jumlah yang sama.
Usai karaoke, ID kembali memberikan obat Riklona kepada S dan ML sebelum mereka menginap di sebuah hotel kawasan Cengkareng.
Sesampainya di hotel, kondisi S mulai mengkhawatirkan. Dia terlihat lemas hingga harus dipapah masuk ke hotel. S bahkan sempat terjatuh di depan lift.
Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk membawa S menuju kamar. Setelah sampai, S dibaringkan di tempat tidur. ID bersama sejumlah rekannya sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
Kondisi S tidak kunjung membaik. Keesokan harinya, ID bersama sejumlah rekannya meninggalkan S seorang diri di kamar karena harus bekerja.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan setelah waktu check out terlewat. S kemudian ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban dan tersangka, bantal, sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.
Penyidik juga mengamankan percakapan WhatsApp antara korban dengan para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Hasil pemeriksaan urine terhadap ID menunjukkan adanya kandungan methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Sementara itu, hasil visum luar dan dalam atau autopsi menyimpulkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Atas kasus tersebut, ID ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.









